Hukum Investasi Dalam Islam – Investasi dalam Islam semakin diminati oleh masyarakat Indonesia karena semakin membaiknya literasi keuangan di negara kita.
Jika dulu orang tua kita lebih suka ‘membungkam’ uang dengan menabung, generasi sekarang lebih melek berinvestasi. Tujuannya tentu untuk mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukan.
Berinvestasi juga menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan ketahanan finansial di masa depan. Misalnya, Anda memiliki target untuk membeli rumah, mobil, menyekolahkan anak, atau sekadar berlibur.
Selain menerima penghasilan dari honorarium, alangkah baiknya jika Anda juga memiliki penghasilan dari meningkatnya nilai investasi Anda. Kebebasan finansial adalah prinsip hidup yang mulai dibangun oleh kaum milenial saat ini.
Apa Hukum Investasi dalam Islam?

Investasi dalam Islam diperbolehkan. Islam juga mendukung masyarakatnya untuk memiliki kemandirian finansial, termasuk investasi.
Dalam Islam, investasi disebut mudharabah, yaitu menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang ‘berdagang’ sehingga investor mendapat bagian dari keuntungan.
Perbedaan utama antara investasi konvensional dan investasi Syariah terletak pada bagi hasil. Dalam investasi konvensional, biasanya ada bunga yang jumlahnya dikendalikan secara sepihak oleh pengelola dana.
Sedangkan investasi dalam Islam melaksanakan rencana bagi hasil atau rasio. Dengan begitu, baik perusahaan maupun pelanggan saling menanggung risiko. Prinsip ini juga sering disebut sebagai ‘pembagian risiko’.
Para ahli juga setuju bahwa prosedur investasi ini diperbolehkan. Dasar hukumnya adalah ijma’, kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum dalam agama.
Tentu saja masih berdasarkan Al-Quran dan Hadits dalam pandangan masalah, termasuk soal investasi dalam Islam.
Hukum investasi dalam Islam mengakui distribusi keuntungan sesuai dengan Syariah. Persentase keuntungan didistribusikan secara merata, termasuk juga kerugian.
Artinya, berinvestasi dalam Islam berarti berbagi risiko kerugian dan keuntungan.
Rekomendasi untuk investasi juga terkandung dalam Surah 261 yang berarti:
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti benih yang menumbuhkan tujuh telinga, di setiap telinga seratus. Allah melipatgandakan pahala yang dia harapkan. dan Allah maha meliputi segala sesuatu lagi maha mengetahui.”
Prinsip umum Hukum Investasi dalam Islam

Seperti dijelaskan di atas, investasi dalam Islam memiliki keterbatasan yang perlu dipatuhi. Tidak semua jenis investasi sesuai dengan Syariah, tetapi cukup banyak pilihan yang tersedia bagi umat Islam untuk berinvestasi.
Investasi dalam Islam masih sangat meluas. Apa prinsip umum berinvestasi dalam Islam? Berikut penjelasannya:
1. Hindari riba
Hukum investasi dalam Islam jelas tidak mempedulikan riba. Riba adalah pengambilan suplemen atau bunga, baik dari transaksi jual beli maupun pinjam meminjam, yang dilakukan dengan sia-sia atau bertentangan dengan syariat Islam. Riba adalah kelebihan yang tidak disertai dengan imbalan yang diperlukan dalam penjualan.
Jadi jika Anda ingin berinvestasi dalam Islam, pastikan jenis investasi yang diuntungkan tidak menggunakan bunga. Pilih investasi yang prinsipnya membersihkan keuntungan, atau memisahkan antara halal dan haram.
2. Hindari gharar
Berinvestasi dalam Islam juga menghindari gharar. Gharar atau taghrir adalah keraguan, penipuan, atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain.
Kemudian Gharar bisa menjadi janji yang mengandung unsur penipuan karena belum ada kepastian, baik tentang ada tidaknya objek janji, besarnya jumlah, maupun kemampuan untuk menyerahkan objek yang dimaksud dalam komitmen.
Gharar juga bisa disebut sebagai jual beli yang bentuknya tidak jelas.
Sederhananya, dalam berinvestasi jangan berbelanja kucing dalam karung. Iklan harus jelas. Kontrak investasi Syariah adalah wakalah dan mudharabah.
3. Hindari maisir
Investasi dalam Islam juga menghindari maisir yang berarti perjudian atau taruhan, baik dengan benda atau uang.
Maisir juga dapat mengambil bentuk menghasilkan keuntungan dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa usaha.
Caranya adalah dengan menebak atau meminta pembayaran terlebih dahulu. Investasi dalam Islam menekankan bahwa investasi bukanlah alat untuk perjudian atau’perjudian’.
Artinya, jangan berspekulasi dan berharap untuk menerima keuntungan cepat, karena investasi lebih baik diimplementasikan dalam jangka panjang.