Slotbabon Slotbabon Winstar4D Halte4D Halte4D Kakakjudi Winstar4D

Cara Cek Pendataan Non-ASN, silahkan cek Pendataan-nonasn.bkn.go.id

nonasn.bkn.go.id
nonasn.bkn.go.id

Andrie Daftar pendataan Non-ASN, apakah bapak dan ibu merupakan peresta yang aktif Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Tenaga honorer ( THK- II) di lembaga pemerintah pusat serta wilayah harus cek apakah telah terdaftar dalam pendataan non- ASN di Pendataan, nonasn.bkn.go.id. Alasannya, pendataan non- ASN di akan ditutup besok, 30 September 2022.

Pemerintah melaksanakan pendataan non- ASN secara online di Pendataan- nonasn. bkn. go. id. Pendataan non- ASN di Pendataan- nonasn. bkn. go. id bertujuan buat memetakan serta mengenali jumlah pegawai tidak hanya PNS serta PPPK di area lembaga pemerintah baik pusat ataupun wilayah.

Pendataan non- ASN bukan buat penaikan tenaga honorer jadi PNS ataupun PPPK. Walaupun demikian, pegawai pemerintah non- ASN wajib membenarkan apakah telah masuk pendataan di Pendataan- nonasn. bkn. go. id ataupun belum.

Merujuk penjelasan di Pendataan- nonasn. bkn. go. id, tenaga non- ASN yang wajib terdaftar dalam pendataan merupakan tenaga honorer( THK- II) yang ada dalam Database Nasional Tubuh Kepegawaian negeri serta Pegawai non ASN yang sudah bekerja pada Lembaga pemerintah

Dalam penjelasan formal, Departemen Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( PANRB) memohon tiap lembaga pemerintah buat melaksanakan pendataan tenaga non- ASN di Pendataan- nonasn. bkn. go. id sangat lelet 30 September 2022.

“ Tiap- tiap lembaga pemerintah supaya memesatkan proses mapping, validasi informasi, serta mempersiapkan roadmap penyelesaian tenaga non- ASN,” ucap Deputi Bidang Sumber Energi Manusia( SDM) Aparatur, Departemen PANRB Alex Denni, dilansir dari halaman Departemen PANRB.

Alex meningkatkan, pendataan non- ASN ini dicoba supaya terdapatnya kesamaan anggapan terhadap penyelesaian tenaga non- ASN. Ditegaskannya, pendataan non- ASN ini bukan buat mengangkut tenaga non- ASN jadi ASN tanpa uji.

Read More:  Download Game Asphalt Nitro 2 Mod Apk Unlimited dan Mainkan Sekarang

“ Untuk PPK yang tidak mengantarkan informasi pegawai non- ASN cocok dengan syarat yang telah diresmikan, hingga dikira serta dinyatakan tidak mempunyai tenaga non- ASN,” ucap Alex.

Alex memperhitungkan, penyelesaian permasalahan tenaga non- ASN tidak dapat dicoba dengan pemecahan tunggal. Penyusunan tenaga non- ASN wajib dituntaskan cocok dengan kebutuhan tiap- tiap lembaga.

“ Wajib terdapat penyeimbang antara daya guna organisasi, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan,” imbuhnya.

Sehabis pemetaan ini utuh, ucap Alex, hendak disusun kebijakan buat menuntaskan kasus tenaga non- ASN satu per satu cocok kebutuhan formasi. Dikala ini Departemen PANRB sudah berkoordinasi dengan Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi( Kemendikbudristek) terpaut kebutuhan guru. Begitu pula dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non- ASN sudah dikoordinasikan dengan Departemen Kesehatan.

Lebih lanjut, Alex menegaskan kalau pemerintah hendak menindak tegas oknum yang menggunakan momentum pendataan tenaga non- ASN buat melaksanakan aplikasi percaloan ataupun korupsi, kolusi, serta nepotisme( KKN). Alex juga memohon para Pejabat Yang Berwenang( PyB) buat menindak tegas ASN yang memperjualbelikan informasi tenaga non- ASN.

“ Tenaga honorer yang dimintai duit ataupun bila mendengar data dengan iming- iming dimasukkan ke dalam database tenaga non- ASN, silakan laporkan supaya ditindak secara tegas,” pungkas Alex.

Di dalam mengantarkan informasi pegawai non- ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian( PPK) wajib menyertakan serta menandatangani Pesan Statment Tanggung Jawab Absolut( SPTJM). Informasi pegawai non- ASN yang telah diinventarisasi hendak direkam memakai aplikasi Pendataan Non- ASN yang sudah disiapkan oleh BKN.

Deputi Bidang Sistem Data Kepegawaian BKN Suharmen menguraikan kalau lembaga pemerintah dapat memasukkan informasi tenaga non- ASN pada halaman https:// pendataan- nonasn. bkn. go. id yang sudah disediakan oleh BKN.

Read More:  [Video 18+] Anant Ambani To Carryminati & Ambani Tweet To Carryminati

Lembaga wajib melaksanakan impor informasi serta pengecekan informasi tenaga non- ASN. Sedangkan tenaga non- ASN, wajib membuat akun serta pendaftaran buat memenuhi informasi mereka.

Syarat pendataan non-ASN

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id :

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
  • Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Daftar pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Mohon untuk diteliti, bahwa sebelum anda mendaftar akun, agar anda siapkan dokumen persyaratan berikut ini :

  • Ijazah terakhir
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • KTP
  • Foto terbaru

Setelah anda mengisi pendataan non asn, berikut ini adalah langkah untuk daftar pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id :

Cara buat akun non ASN

  • Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  • Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  • Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Cek ulang data yang telah dimasukkan.
  • Jika data sudah benar, klik “Proses Pembuatan Akun”.
  • Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.
  • Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  • Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
  • Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
  • Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik “Selanjutnya”.
  • Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
  • Lalu, klik “Selanjutnya”.
  • Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
  • Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
  • Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
  • Cetak kartu informasi akun dengan pilih “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Read More:  Cara Mengatur Titik Dua (:) di Excel Agar Tidak Berantakan

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *